Cara Memeriksa Kerusakan e-KTP
Unik tapi Nyata -Belakangan ini sering terjadi kisruh mengenai E-Ktp yang tidak boleh di Fotocopy seperti yang pernah dibahas pada thread Kelemahan e-KTP. lalu jika sudah terlanjur foto copy gimana donk ? tenang baca pelan" tulisan ini sampai habis.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau agar e-KTP tidak terlalu sering difotocopy. Bila ada yang sudah terlanjur sering melakukannya, ada cara tertentu untuk memeriksa apakah e-KTP itu rusak atau tidak.
"Dicek dengan menggunakan card reader di mana pun dia berada. Asal mengeceknya sendiri tidak diwakilkan," kata staf ahli Mendagri, Raydonnyzar Moenek, di kantornya, Jl Veteran, Jakpus.
Sejauh ini, Moenek, mengaku belum menerima ada laporan kerusakan akibat e-KTP yang sering difotocopy. "Udah lima kali fotocopy masih tidak rusak. Jadi sebelum rusak dicegah," imbuhnya.
Dirjen Administarasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman menambahkan, chip di dalam e-KTP standarnya sudah baik. Hanya memang, berbeda jenis dengan chip kartu kredit.
"Chip kami standarnya cukup baik dan diakui jadi chip kami bukan standar rendah. Bedanya dengan kartu kredit, chipnya di luar kegores dikit rusak, kalau e-KTP tidak," jelasnya.
Ditambahkan Irman, surat edaran Mendagri bernomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013 itu bertujuan agar #e-KTP tidak terlalu sering difotocopy. Selain untuk mencegah kerusakan, larangan itu juga untuk mengubah perilaku pelayanan instansi pemerintah agar tak terlalu sering mengkopi e-KTP. (lele sangkuriang)
Cara Memeriksa Kerusakan e-KTP Bila Terlanjur Sering Difotocopy
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau agar e-KTP tidak terlalu sering difotocopy. Bila ada yang sudah terlanjur sering melakukannya, ada cara tertentu untuk memeriksa apakah e-KTP itu rusak atau tidak.
"Dicek dengan menggunakan card reader di mana pun dia berada. Asal mengeceknya sendiri tidak diwakilkan," kata staf ahli Mendagri, Raydonnyzar Moenek, di kantornya, Jl Veteran, Jakpus.
Sejauh ini, Moenek, mengaku belum menerima ada laporan kerusakan akibat e-KTP yang sering difotocopy. "Udah lima kali fotocopy masih tidak rusak. Jadi sebelum rusak dicegah," imbuhnya.
Dirjen Administarasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman menambahkan, chip di dalam e-KTP standarnya sudah baik. Hanya memang, berbeda jenis dengan chip kartu kredit.
"Chip kami standarnya cukup baik dan diakui jadi chip kami bukan standar rendah. Bedanya dengan kartu kredit, chipnya di luar kegores dikit rusak, kalau e-KTP tidak," jelasnya.
Ditambahkan Irman, surat edaran Mendagri bernomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013 itu bertujuan agar #e-KTP tidak terlalu sering difotocopy. Selain untuk mencegah kerusakan, larangan itu juga untuk mengubah perilaku pelayanan instansi pemerintah agar tak terlalu sering mengkopi e-KTP. (lele sangkuriang)
Komentar
Posting Komentar