Dibui Karena Terapkan Hukum Cambuk di Australia
Unik tapi Nyata -Jakarta - Pengadilan di Sydney memvonis 2 tahun penjara tanpa pembebasan bersyarat selama 16 bulan kepada Wassim Fayad (45). Pria ini dinyatakan bersalah karena telah mencambuk seorang warga Sydney atas nama penegakan Hukum Syariah pada tahun 2011 lalu.
Wassim merupakan 1 dari 4 orang yang terlibat dalam kasus pencambukan ini. Ketiga orang lainnya telah diberikan keringanan hukuman karena berperilaku baik.
Dalam pembelaannya di persidangan, Wassim Fayad mengatakan tindakannya dibenarkan oleh agama kepercayaannya, namun Ia mengetahui Australia bukan negara islam.
Wassim Fayad bersama 3 orang lainnya, menerobos masuk ke rumah milik Christian Martinez di Silverwater, sebelah Barat Sydney pada 2011.
Korban, Christian Martinez mengatakan 4 orang berjenggot masuk ke kamar tidurnya dan menelungkupkan dirinya di tempat tidur kemudian mencambuknya dengan kabel listrik sebanyak 40 kali, penyiksaan itu berlangsung selama 30 menit.
Korban mengatakan pelaku menghukum cambuk dirinya sebagai penerapan Hukum Syariah karena telah meminum minuman keras.
Akibat hukuman cambuk yang diterimanya, korban mengalami luka-luka dibagian punggung dan tulang ; belikat.
Wassim merupakan 1 dari 4 orang yang terlibat dalam kasus pencambukan ini. Ketiga orang lainnya telah diberikan keringanan hukuman karena berperilaku baik.
Dalam pembelaannya di persidangan, Wassim Fayad mengatakan tindakannya dibenarkan oleh agama kepercayaannya, namun Ia mengetahui Australia bukan negara islam.
Wassim Fayad bersama 3 orang lainnya, menerobos masuk ke rumah milik Christian Martinez di Silverwater, sebelah Barat Sydney pada 2011.
Korban, Christian Martinez mengatakan 4 orang berjenggot masuk ke kamar tidurnya dan menelungkupkan dirinya di tempat tidur kemudian mencambuknya dengan kabel listrik sebanyak 40 kali, penyiksaan itu berlangsung selama 30 menit.
Korban mengatakan pelaku menghukum cambuk dirinya sebagai penerapan Hukum Syariah karena telah meminum minuman keras.
Akibat hukuman cambuk yang diterimanya, korban mengalami luka-luka dibagian punggung dan tulang ; belikat.
Komentar
Posting Komentar