Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2016

Dugong : Bukan Dudung dan Dong-dong

Gambar
Dugong : Bukan Dudung dan Dong-dong - Dugong (Dugong dugon) merupakan jenis mamalia laut yang dilindungi dan merupakan salah satu spesies dari 20 spesies prioritas yang menjadi target penting Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Mamalia ini dilindungi oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya. Selain itu, ada juga Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dugong memiliki ancaman kehidupan yang tinggi. Secara alami dugong memiliki reproduksi yang lambat. Dibutuhkan waktu 10 tahun untuk menjadi dewasa dan 14 bulan untuk melahirkan satu individu baru pada interval 2,5-5 tahun. Ancaman lainnya yaitu tertangkapnya dugong secara tidak sengaja oleh alat tangkap perikanan (bycatch), perburuan masif untuk pemanfaatan daging, taring, serta air mata dugong yang disinyalir memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi. Dalam keterangan resmi yang diterima Beritagar.id, Rabu (20/4/2016), upaya konservasi dugong dan habitatny